Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Memasuki triwulan IV tahun 2025, realisasi penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua Tengah, baru mencapai sekitar 36,6 persen atau senilai Rp487 miliar dari total target sebesar Rp1,3 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana, di Timika, Senin (27/10), mengatakan capaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan. Meski demikian, pihaknya optimistis realisasi penerimaan pajak akan meningkat dalam dua bulan terakhir menjelang penutupan tahun anggaran.
“Sampai sekarang belum mencapai 50 persen, padahal kita sudah melewati semester pertama 2025. Secara keseluruhan di wilayah Kanwil Papabrama (Papua, Papua Barat, dan Maluku) realisasinya cukup rendah, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Putu.
Menurutnya, rendahnya realisasi penerimaan pajak mencerminkan kondisi ekonomi di wilayah tersebut. Dalam rapat nasional bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober lalu, disebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Tengah tahun 2025 tercatat minus 9 persen, terendah di Indonesia.
Putu menjelaskan, wilayah kerja KPP Pratama Timika mencakup empat kabupaten, yakni Mimika, Paniai, Deiyai, dan Intan Jaya. Ia menilai, perlambatan ekonomi di Papua Tengah masih dipengaruhi ketergantungan tinggi pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan yang dikelola PT Freeport Indonesia di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika.
“Sejak insiden longsor material basah di area tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) pada 8 September, aktivitas tambang PT Freeport belum kembali normal,” ungkapnya.
Selain itu, struktur penerimaan pajak KPP Pratama Timika juga didominasi oleh penyerapan anggaran pemerintah daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Dalam Negeri, penyerapan APBD di Papua Tengah, terutama di Kabupaten Mimika yang memiliki anggaran terbesar, masih tergolong rendah.
“Pergerakan ekonomi tidak hanya bergantung pada sektor swasta, tetapi juga sektor pemerintah melalui penyerapan APBD,” jelas Putu.
Lambatnya penyerapan APBD berdampak pada rendahnya penerimaan dari jenis-jenis pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan lainnya, yang belum menunjukkan peningkatan signifikan seperti tahun sebelumnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPP Pratama Timika terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah di empat kabupaten agar dapat memaksimalkan penerimaan pajak.
“Kami terus berkoordinasi dan memberikan edukasi agar wajib pajak memahami kewajibannya, apalagi tahun ini sudah diterapkan sistem baru, yaitu Cortex,” tambahnya.
Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika tahun 2024 melampaui target dengan capaian 100,12 persen atau Rp4,55 triliun, meningkat dibanding tahun 2023 yang mencapai Rp4,2 triliun. (*/ ant)













Tinggalkan Balasan