ANTRE– Tampak Susana antre di SPBU Jalan Hasanuddin, beberapa waktu lalu. (FOTO: DOK.TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPUB) 8499903 Hasanuddin Timika, dikenai sanksi, berupa penghentian distribusi BBM jenis Pertalite selama dua pekan.
Penghentian distribusi ini sebagai buntut dari kasus terbakarnya sebuah mobil sedan pada 10 Agustus 2023, di Jalan Hasanuddin.
Pasalnya, kendaraan tersebut memiliki tanki BBM yang sudah dimodifikasi, sehingga terdapat dua tanki, dan memuat BBM lebih banyak untuk dijual kembali. Mobil ini kabarnya sudah diawasi sejak lama oleh petugas Disperindag, sehingga barcode pembelian BBM-nya sudah dibolkir.
Sayangnya, petugas SPBU di Jalan Hasanuddin masih melayani pembelian BBM untukmobil tersebut.
Karena itu, Disperindag memberikan sanksi kepada SPBU Hasanuddin, dengan menghentikan distribusi BBM jenis Pertalite selama dua minggu.

Hal ini diungkapkan Petrus Pali Ambaa, ST, Kepala Disperindag Mimika kepada Timika eXpress, di Pasar Mapurujaya pada Senin (21/8).
Kata dia, ini sebagai efek jera kepada pihak SPBU agar tidak sembarangan dalam menyalurkan BBM, khususnya BBM subsidi yakni Pertalite. Karena pemerintah sendiri dalam hal ini Disperindag, sudah melarang keras penjualan BBM eceran.
“Terkait kejadian beberapa waktu lalu di SPBU 8499903 Hasanuddin Timika yang mengakibatkan sebuah mobil terbakar itu, Pertamina sudah melakukan pemblokiran barcodenya. Tapi pihak SPBU tersebut masih melakukan pelayanan terhadap mobil tersebut. Sehingga pihak Pertamina memberikan sanksi selama dua minggu untuk tidak melayani pendistribusian BBM jenis Pertalite,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pertamina akan melakukan pendistribusian setelah jangka waktu sanksi tersebut berakhir.
Tetapi apabila ditemukan masih melakukan hal yang sama, maka akan dibekukan selama-lamanya. Sanksi tersebut diberikan sebagai efek jerah kepada SPBU Hasanuddin agar bisa memberikan ketegasan kepada para operatornya dan juga bagi SPBU lain di Timika.
“Kami sudah sering tegur berulang-ulang kali kepada pihak SPBU maupun operator tapi tidak diindahkan. Kalau bisa operator di SPBU jangan lagi menjual ataupun melayani mobil-mobil yang daya tampungnya melebihi kapasitas yang ada,” pesannya.
Sementara itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan harapan agar kejadian seperti itu jangan lagi terjadi di Timika kedepannya.
Sementara itu, pengehentian distribusi ini juga dibenarkan oleh Fandi, petugas PT Elnusa Petrofin, yang merupakan penyalur ke sejumalh SPBU di Timika.
Dikonfimasi Timika eXpress pada Selasa (22/8), ia mengatakan, pihaknya belum mendistribusikan BBM jenis Pertalite ke SPBU 8499903 Hasanuddin Timika.
“Kami belum angkut Pertalite ke sana, selama ini hanya BBM jenis Pertamax, Dexlite dan Solar yang kami angkut ke sana,” jelasnya.
Sementara itu, pihak SPBU Hasanuddin, sejuah ini belum memberikan konfirmasi terkait dengan penghentian distribusi BBM jenis Pertalite tersebut.
Sedangkan Anggota DPRD Mimika, Leonardus Kocu Anggota,kepada Timika eXpress, juga meminta agar Disperindag tegas terkait dengan penyaluran BBM subsidi.
Ia meminta Disperindag melakukan enertiban terhadap penjualan BBM eceran yang ada di ruas-ruas jalan dalam kota.
“BBM bersubsidi di daerah itu diberikan terbatas, bila diambil dalam jumlah banyak dan kemudian diperjual belikan, maka sasaran subsidi menjadi tidak tepat,”ucapnya.
Untuk itu kata dia harus ada tindakan konkrit yang dilakukan oleh dinas yang memiliki Tupoksi dalam pengawasan BBM, selain kouta yang dipersoalkan, dampak dari BBMpun sangat terasa, yaitu bahaya akan kecelakaan.
“Lihat saja banyak kebakaran yang terjadi, akibat dari BBM yang dijual bebas, akhirnya terjadi kebakaran, sehingga banyak sekali dampak yang diakibatkan dari penyalahgunaan BBM,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan penghentian distribusi Pertalite ke SPBU Hasanuddin, berdampak terhadap antrean di sejumlah SPBU, terutama di Nawaripi dan saamping Mega Square, Jalan Yos Sudarso.
Pantauan Timika eXpress, dalam beberapa hari ini tampak antrean cukup panjang, namun masih bisa terurai.(glt/ela)
Tinggalkan Balasan