Benyamin Tandiseno (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat target pajak reklame untuk Tahun 2024 Rp 3.710.000.000, terhitung hingga September, sudah terealisasi Rp1.965.096.901.
Demikian diungkapkan Benyamin Tandiseno, Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada Timika eXpress, Minggu (29/9).
Dikatakan, untuk reklame selain politik dan kegiatan Pemda itu gratis dan tidak dibayarkan sementara yang menyangkut reklame produk, yang sifatnya komersial dibayarkan ke Bapenda sebagai OPD pemungut pajak.
Sedangkan izin penempatan papan reklame akan diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Lanjutnya, pada prinsipnya, Pemda Mimika melalui Bapenda menyiapkan papan reklame dimana indeks perhitungan berdasarkan ukuran dan berapa lama waktu pemasangan.
“Perusahaan atau perorangan yang ingin memasang reklame harus ke Bapenda untuk melapor, kemudian melampirkan ukuran reklame, dari bahan apa, dan jenis, baru dihitung pajaknya yang dibayar,” jelasnya.
Namun untuk warga yang atas inisiatif sendiri membeli kayu kemudian memasang baliho sendiri belum masuk perhitungan reklame.
“Untuk titik-titik pemasangan reklame ada di OPD lain, dan sudah diatur,” pungkasnya.(kay)
Tinggalkan Balasan