TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum terhadap tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika yang diputus pada 28 Mei 2019 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika, kembali menjadi sorotan. Ketiganya, yakni Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo Dogopia, masing-masing divonis hukuman penjara satu tahun, sepuluh bulan, dan delapan bulan.

Namun, dalam proses penyidikan perkara dengan nomor 27/Pid.B/2019/PN Timika tersebut, muncul dugaan maladministrasi oleh Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Dugaan itu diadukan oleh Gustaf Kawer, S.H., M.Si, salah satu kuasa hukum para terdakwa, melalui organisasi Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) kepada Ombudsman RI.

Gustaf Kawer mencurigai adanya kejanggalan dalam penerbitan izin penyitaan bernomor 21/Pen.Pid/2019 tertanggal 7 Januari 2019. Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang di Sekretariat KNPB, Jalan Sosial, Timika, tempat ketiga aktivis ditangkap pada 30 Desember 2018.

Ketua Umum 2PAM3, Antonius Rahabav, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan tersebut, penetapan penyitaan tidak disertai penyerahan alat bukti, dan tidak dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Mimika.

β€œIni merupakan kelalaian yang berujung pada cacat administrasi, dan menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum,” tegas Antonius, mengutip laporan Gustaf Kawer.

Antonius menambahkan, seharusnya Kejari Mimika memberikan catatan atau perbaikan terhadap kelengkapan berkas penyidikan, sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Sita Dinyatakan Gugur

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Umum 2PAM3 melakukan audiensi dengan Ketua PN Timika, Putu Mahendra, pada 17 September 2025. Hasil audiensi dan koordinasi internal PN Timika yang berlangsung pada 19 September 2025 menghasilkan tiga poin solusi:

  1. Sita Dinyatakan Gugur
    Penetapan Sita Nomor 21/Pen.Pid/2019/PN Timika tertanggal 7 Januari 2019 yang dikeluarkan atas permintaan penyidik, dinyatakan gugur dengan sendirinya karena tidak dilampirkan dalam BAP, dan perkara pokok telah diputus.
  2. Permohonan Pencabutan oleh Penyidik
    Penyidik Polres Mimika disarankan mengajukan permohonan resmi kepada Ketua PN Timika untuk mencabut penetapan sita, agar sesuai dengan pencatatan dalam Buku Register Penyitaan tahun 2019.
  3. Alternatif Gugatan Perdata
    Jika permohonan pencabutan tidak dilakukan, pihak terkait dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta penetapan sita tersebut dicabut secara hukum, dengan menyertakan pihak-pihak terkait objek sita (tanah dan bangunan).

Putu Mahendra menyampaikan hal ini secara resmi dalam surat Nomor: 771/KPN.W30-U7/HK2.1/IX/2025 tertanggal 29 September 2025, yang diterima redaksi media ini.

Diketahui, ketiga aktivis KNPB ditangkap pada 30 Desember 2018 di Sekretariat KNPB Timika. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2019, dan menjalani proses hukum hingga vonis dibacakan oleh PN Timika pada 28 Mei 2019.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap keamanan negara, namun kini mencuat kembali karena dugaan kelalaian prosedural dalam proses penyidikannya. (tim)