Bupati Mimika, Johannes Rettob (FOTO:Maurits Sadipun/TimeX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa Kabupaten Mimika tidak terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembatasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD Mimika sebesar Rp 5,4 triliun.
“Postur keuangan daerah kita masih dalam kategori aman dan sesuai ketentuan,” ujar Johannes Rettob kepada Timika eXpress di Gereja Imanuel Mapurujaya, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya rasionalisasi belanja daerah agar anggaran pembangunan tidak terserap terlalu besar untuk belanja rutin pegawai.
“Tahun depan (2027) undang-undang ini akan diberlakukan secara penuh dengan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Tidak ada indikasi APBD kita bermasalah, semuanya masih aman,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah sehingga alokasi anggaran dapat lebih difokuskan pada program pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk penanganan kemiskinan serta pemberdayaan generasi muda.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibiayai melalui APBD.
Meski aturan tersebut berlaku secara nasional, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Jika terdapat daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen, maka penyesuaian dilakukan secara bertahap.
“Skemanya realistis, bisa diturunkan bertahap, misalnya dari 60 persen ke 50 persen, lalu terus disesuaikan sampai mencapai batas yang ditentukan,” jelasnya.
Dengan kondisi fiskal yang dinilai stabil, Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan tetap fokus pada keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan daerah. (vis)







Tinggalkan Balasan