AKP J. Limbong (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku A yang melakukan pencurian disertai kekerasan (Curas) bersama dua orang temannya di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya didekat tempat pembuangan sampah di Kilo 5, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada Rabu (4/9) lalu.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress di Polsek Miru pada Jumat (13/9) mengatakan, kedua pelaku Curas lainnya saat ini sedang diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru.

“Pelaku DW dan AW sedang diamankan dan tetap kita proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Sedangkan pelaku A, kita sudah terbitkan DPOnya kemarin,” jelasnya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada saat itu, korban AP sedang membuang sampah di lokasi pembuangan sampah di kilo 5, tiba-tiba HPnya terjatuh di badan jalan.

Kemudian pelaku DW, AW dan A datang menggunakan satu unit motor Yamaha Scoopy dan langsung mengambil HP milik korban.

“Korban dan para pelaku pun saling tarik menarik HP. Pada saat itu, salah satu pelaku mengambil parang dan mengayungkan parang tersebut ke arah tangan kanan korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Dalam hasil pengembangan, tim Opsnal unit Polsek Mimika Baru berhasil amankan dua pelaku di Jalan Bougenville.

“Pelaku DW dan AW berhasil ditangkap di Jalan Bougenville pada Minggu (8/9) pukul 02.00 WIT,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban pada saat kejadian, korban hanya mengenali ciri-ciri pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor warna hijau putih.

“Pelaku DW dan AW ini masih remaja, sementara pelaku A sudah dewasa. Kedua pelaku ini mengakui sudah melakukan aksi seperti ini lebih dari 1 kali dan merupakan sindikat Curanmor, sehingga tetap kita proses hukum, karena salah satu pelaku sudah pernah diamankan di Rutan Polsek Miru karena melakukan hal sama,” jelasnya.

Selain itu, AKP J. Limbong juga menuturkan para pelaku ini sebelum melakukan aksinya, mereka lebih awal berkumpul di suatu tempat guna mengatur strategi.

“Jadi, awalnya para pelaku berkumpul di sekitar pohon Jomblo, kemudian jalan dan menuju ke TKP dan melakukan aksinya,” tuturnya.

Tim Opsnal Unit Polsek Miru pun berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa 1 unit HP, 1 unit sepeda motor warna hijau putih dan 1 buah parang.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku A.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 tentang perbuatan tindak pidana yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (glt)