TIMIKAEXPRESS.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 69,51 gram yang disita dari dua tersangka pada pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Mimika, 15 September 2025 lalu.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, didampingi Kasat Narkoba AKP Mattineta, serta sejumlah tamu undangan.
Prosesi pemusnahan Narkotika dengan cara dilarutkan dalam air mendidih, itu berlangsung di pelataran Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kamis (25/9) sekitar pukul 09.00 WIT.
Dalam keterangan pers, Kompol Junan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka, yakni HP alias Eno dan FNR alias Nyong.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada 15 September 2025.
“Tersangka HP alias Eno ditangkap di Jalan Busiri Ujung sekitar pukul 21.30 WIT, sementara tersangka FNR alias Nyong diamankan di Jalur 1, Jalan Kelapa 2 sekitar pukul 23.30 WIT,” jelas Wakapolres.
Menurut Junan, kedua tersangka berperan sebagai pembeli dan pengedar sabu dengan sistem tempel, yakni menaruh paket sabu di lokasi tertentu untuk diambil konsumen.
Barang bukti yang disita dari HP alias Eno terdiri atas satu paket plastik klip kecil dan satu paket sedang yang berisi sabu, dengan berat total 13,22 gram.
Sementara dari tersangka FNR alias Nyong, polisi menyita 59 paket sabu ukuran kecil dengan total berat 60,09 gram.
“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar di pasaran, nilainya diperkirakan mencapai Rp140 juta,” ungkap Junan.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta, menambahkan bahwa kedua tersangka diketahui telah mengedarkan sabu di Mimika sejak Maret 2024.
Barang haram itu mereka pesan dari seorang DPO berinisial I alias Iskandar, yang diduga berdomisili di Jawa (Madura), melalui jasa pengiriman paket.
“Kami sudah terbitkan DPO terhadap I alias Iskandar yang menjadi pemasok utama sabu ini,” terang Mattineta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (via)
Tinggalkan Balasan