AMANKAN – Para tersangka narkotika saat diamankan di Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika, Selasa (1/10/2024). (FOTO:IST/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah setempat.
Petugas berhasil mengamankan empat pelaku, yakni seorang perempuan dan tiga pria tersangkut penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu.
Keempat pelaku, masing-masing berinisal H alias Adi, NA alias Leli (perempuan) dan R alias Enal, serta IR alias Ipang, ini dibekuk di dua lokasi berbeda di Timika.
Penangkapan pertama terhadap tiga pelaku, yaitu H alias Adi, NA alias Leli dan R alias Enal, ini terjadi di Jalur II, Jalan Sopoyono, RT 16, Kelurahan Wonosari Jaya SP4 pada Senin (1/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIT.
Sedangkan IR alias Ipang dibekuk petugas di kostnya di Jalur II Jalan Pendidikan, Timika pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIT.
Penangkapan terhadap IR berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku yang dibekuk di Jalan Sopoyono.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif kepada Timika eXpress via ponselnya, Selasa kemarin, mengatakan keempat pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hokum lebih lanjut.
“Jadi, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIT, tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi kalau ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Sopoyono RT-16,” jelasnya.
Berdasar informasi tersebut, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi guna melakukan pemantauan.
Alhasil petugas berhasil menangkap ketiga pelaku, yaitu Adi, Leli dan Enal.
Dari penangkapan itu, lanjut AKP Andi, petugas pun melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sabu dalam kemasan plastik bening berukuran kecil.
Enam paket sabu milik pelaku itu diamankan petugas dari tempat sampah yang diletakan di belakang rumah para pelaku.
“Saat petugas lakukan introgasi, ketiga pelaku mengaku kalau enam paket sabu itu adalah milik mereka yang baru saja diambil dari IR alias Ipang di kostnya (IR-Red). Enam paket sabu itu dikirim melalui jasa pengiriman barang,” ujarnya.
Atas informasi dari ketiga pelaku, petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap IR di kostnya di Jalur 2 Jalan Pendidikan Timika.
Tim kemudian menggiring keempat pelaku beserta barang bukti menuju Mapolres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lanjut.
Dari tangan pelaku H alias Adi (34), petugas amankan 6 paket sabu dalam kemasan plastik bening berukuran kecil, sebuah timbangan merek Carmy warna hitam, 1 buah pembungkus paketan warna hitam dengan nomor resi 034570000306623.
Diamankan pula 1 botol plastik bekas bedak Cussons Baby, 2 buah bundel plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah HP Samsung Galaxy A54, serta uang tunai Rp 2.5550.000.
“Kalau dari perempuan berinisial NA alias Leli (30), polisi amankan barang bukti berupa 1 buah HP Samsung Galaxy A24 warna hitam,” terangnya.
Adapun dari pelaku R alias Enal (23), petugas amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Selanjutnya, dari pelaku IR alias Ipang (38) diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil, 1 kaleng bekas coklat, 1 unit HP OPPO Reno 6 warna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (glt)







Tinggalkan Balasan