Bupati Mimika Johannes Rettob (FOTO:MAURITS/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tengah memproses pergantian Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan menyiapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).

Namun, pengisian jabatan tersebut masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa pejabat Kadishub sebelumnya mengajukan cuti panjang karena alasan kesehatan.

Sesuai ketentuan kepegawaian, cuti besar yang melebihi enam bulan mengharuskan pejabat bersangkutan melepaskan atau mengundurkan diri dari jabatannya.

“Karena pejabat bersangkutan  mengundurkan diri, prosesnya harus melalui BKN. Jika pertimbangan teknis pemberhentian sudah keluar, baru kami bisa menunjuk Pelaksana Tugas,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, hingga kini rekomendasi teknis dari BKN masih dalam proses.

Pemkab Mimika tidak ingin mengambil langkah sebelum seluruh tahapan administrasi dan regulasi dipenuhi.

Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan apalagi DPA sudah dibagi, maka jabatan Kadishub sementara berada di bawah kendali Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika.

Bupati juga memastikan bahwa pengunduran diri tersebut murni disebabkan faktor kesehatan dan telah disampaikan sejak tahun lalu.

Keputusan itu diambil agar pelayanan publik di Dinas Perhubungan tetap berjalan optimal, mengingat OPD tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Rencana penunjukan pejabat baru  Kadishun yang sebelumnya dijadwalkan akhir Februari lalu pun harus menyesuaikan dengan Pertek dari BKN sesusi dengan regulasi yang berlaku. (vis)