TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor dunia usaha.

Komitmen ini ditunjukkan melalui kegiatan audiensi antara Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan di Kabupaten Mimika.

Audiensi berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Kamis (25/9/2025), dan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, bersama jajaran staf Kemenkumham, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Asisten I Setda Mimika Ananias Faot, Kabag Hukum Setda Mimika Muhamad Jambia Wadansao, serta para pimpinan OPD dan pelaku usaha di Mimika.

“Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan HAM dalam praktik dunia usaha,” ujar Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.

Dalam audiensi tersebut, Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, memperkenalkan Aplikasi Penilaian Risiko Hak Asasi Manusia (PRISMA) sebagai inovasi untuk membantu dunia usaha mengidentifikasi dan menganalisis potensi pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis mereka.

“Aplikasi PRISMA dirancang berdasarkan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM, yakni protect (melindungi), respect (menghormati), dan remedy (memulihkan). Ini sebagai alat bantu pelaku usaha dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM akibat aktivitas usahanya,” jelas Dhahana.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa PRISMA akan menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip HAM di sektor privat.

Komitmen Daerah dan Koordinasi Lanjutan

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan perlunya koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan Kementerian Hukum dan HAM guna mendukung implementasi PRISMA di Mimika.

“Kami akan terus berkoordinasi agar aplikasi ini bisa diterapkan dan diikuti oleh seluruh pelaku usaha di Mimika,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Dhahana Putra menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan teknis dan sosialisasi lanjutan.

“Rencananya, pada tahun 2026, kami akan mulai menerapkan penggunaan aplikasi PRISMA secara resmi di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (*/)