EDUKASI – Personel Satlantas Polres Mimika saat memberikan teguran dan edukasi kepada siswa SMA Negeri 1 Mimika, Senin (17/3) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika selama kurang lebih satu Minggu melakukan sosialisasi dan pembatasan kendaraan yang digunakan oleh siswa-siswi saat hendak berangkat ke SMS Negeri 1 Timika yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah. Kini para siswa-siswi tersebut sudah mulai terbit berlalulintas.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (19/3) mengatakan bahwa tujuan dilakukan kegiatan tersebut agar para siswa dapat mematuhi aturan Lalulintas guna menekankan angka kecelakaan dibawah umur.

“Pada saat kita melaksanakan pengaturan arus Lalulintas di depan SMA Negeri 1 Timika hari Selasa kemarin, secara kasat mata terlihat siswa-siswi yang membawa kendaraan itu, hanya yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), artinya sudah mulai tertib berlalulintas,” ujarnya.

AKP Boby Pratama menyebutkan bahwa anggota Satlantas Polres Mimika melakukan pengecekan secara langsung terhadap siswa-siswi yang membawa kendaraan saat itu.

Atas upaya tersebut, sudah ada sekitar 5 siswa SMA Negeri 1 Timika telah mengikuti ujian teori dan praktek, dan dinyatakan lulus, sehingga mereka sudah memiliki SIM.

Selain itu, AKP Boby Pratama pun mengaku saat pihaknya melakukan hanting di Jalan Hasanudin, sempat menemukan salah satu siswa SMA Negeri 1 Timika yang tidak memiliki SIM, sehingga kendaraannya langsung diamankan.

“Kalau usia siswa sudah 17 tahun ke atas, silahkan datang di Kantor Satlantas Polres Mimika guna mengurus SIM,” ungkapnya.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi dan pembatasan kendaraan siswa-siswi SMA/SMK di Kabupaten Mimika akan terus berlanjut kedepannya guna menekankan angka kecelakaan di Timika. (via)