TIMIKAEXPRESS.id — Pengadilan Agama (PA) Timika mencatat sebanyak 33 perkara perceraian ditangani sepanjang Agustus hingga September 2025, yang terdiri atas perkara cerai talak dan cerai gugat.

Humas PA Mimika, Muhtar Hak, S.H.I, kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (24/10), mengatakan perkara perceraian umumnya didominasi oleh perselisihan terus-menerus antar pasangan.

“Tercatat 33 perkara perceraian, terdiri dari 29 perkara cerai gugat dan 4 perkara cerai talak,” ujarnya.

Selain perkara perceraian, PA Timika juga menangani 1 perkara isbat nikah, 1 perkara perwalian, dan 1 perkara asal usul anak, sehingga total perkara yang masuk selama dua bulan tersebut mencapai 36 perkara.

Menurut Muhtar, faktor penyebab perceraian cukup beragam, mulai dari perselisihan berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebiasaan mabuk, hingga saling meninggalkan salah satu pihak.

“Penyebabnya kompleks, tapi yang paling sering karena perselisihan dan tidak ada keharmonisan lagi di dalam rumah tangga,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejak Agustus 2025, PA Timika tidak lagi menerbitkan Akta Cerai dalam bentuk fisik, karena telah beralih ke sistem Akta Cerai Elektronik.

“Pihak berperkara mengikuti sidang hingga putusan. Jika dikabulkan, mereka akan diarahkan mengunduh aplikasi untuk mendapatkan Akta Cerai Elektronik tersebut,” pungkas Muhtar. (via)