TIMIKAEXPRESS.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berinisial SHR resmi melaporkan dugaan pencatutan dan pencemaran nama baiknya oleh salah satu media online lokal ke Polres Mimika.
Pengaduan itu dilaporkan pada Selasa (9/9) lalu dengan register laporan nomor: LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/Polda Papua Tengah.
Dalam aduannya, SHR menyatakan keberatan atas pemberitaan di salah satu portal berita Papua yang mencantumkan nama lengkap, jabatan, serta pekerjaannya sebagai bendahara.
Ia menilai informasi yang dipublikasikan tersebut tidak benar dan merugikan dirinya secara pribadi maupun keluarganya.
Dalam berita itu, SHR disebut sebagai Kepala Distrik Jita sekaligus bendahara sebuah pihak tertentu, bahkan dikaitkan dengan seorang pejabat Kepolisian.
“Berita itu tidak benar dan sangat merugikan saya. Karena itu saya menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan,” tegas SHR.
Pengaduan tersebut diterima petugas SPKT Polres Mimika pada pukul 12.04 WIT dan ditandatangani Kanit III SPKT, Aiptu Andi Agulansah.
Kasus ini kini ditangani Unit I Reskrim Polres Mimika berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media online. Saat ini masih ditangani Unit I Reskrim,” ujarnya secara terpisah.
Kasus ini menambah daftar perkara penyalahgunaan informasi digital yang berujung proses hukum.
Untuk itu, aparat Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi, baik melalui media sosial maupun media online, guna menghindari konsekuensi hukum. (*/)
Tinggalkan Balasan