LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrtim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan berkas BAP tahap II kasus penggelapan termasuk tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika Rabu (9/10/2024). (FOTO:IST/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Mantan Asisten Supervisor Mr D.I.Y berinisial ADS alias Putra diancam hukuman 5 tahun penjara lantaran melakukan penggelapan uang milik perusahaan sebesar lebih Rp 66 juta.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress, Rabu (9/10/2024) mengatakan, kasus penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan ADS alias Putra ini terjadi pada 8 Agustus 2024.

Ancaman hukuman ini sebagaimana diatur dalam primair Pasal 374 dan subsidier Pasal 372 KUH Pidana.

Sebab, ADS alias Putra dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku Asisten Supervisor Mr D.I.Y di Jalan Yos Sudarso adalah mengumpulkan semua uang hasil penjualan yang diterima dari sales, untuk selanjutnya disetor langsung ke rekening milik perusahaan Mr. D.I.Y. sayangnya, ADS alias Putra tidak melaksanakan sebagaimana ketentuan, melainkan disetor ke rekening pribadinya.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, menerangkan, tersangka ADS alias Putra menggunakan uang milik perusahaan itu untuk  kepentingan pribadi, yakni bermain judi online (Judol) hingga ludes.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak manajemen Mr. D.I.Y, tersangka ADS alias Putra tidak bisa mengelak dan mengaku ke atasannya kalau uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk membayar hutang koperasi.

Atas kejanggalan informasi tersebut, Rendy Bayu Pratomo selaku Supervisor Mr D.I.Y langsung menggiring ADS alias Putra ke SPKT Polsek Mimika Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADS alias Putra akhirnya diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B/84/VIII/2024/SPKT/Polsek Miru/Res.Mimika/Polda Papua tertanggal 9 Agustus 2024.

Kini proses hukum terhadap ADS alias Putra memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Rabu lalu telah melimpahkan berkas Berita Acara (BAP) tahap II disertai tersangka dan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo V3 milik tersangka serta 2 lembar rekening koran Bank BRI.

Penyerahan tahap II  diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jusiandra Gluviert Lubis,SH. Proses tahap II atas kasus ini mendasari surat pemberitahuan dari Kejari Mimika jika berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 7 Oktober 2024. (via)