TIMIKAEXPRESS.id – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Aipda Sulfikar (NRP 82091193), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dua tahun tidak berdinas tanpa alasan yang sah. Keputusan PTDH ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2025.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, di lapangan upacara Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Senin (13/10).
Dalam amanatnya, AKBP Billyandha menegaskan bahwa Polri adalah institusi terhormat yang menjunjung tinggi disiplin, kode etik, dan integritas. Setiap anggota terikat oleh sumpah dan janji yang harus dijaga.
“Namun, pada kenyataannya ada anggota yang melanggar dengan tidak berdinas selama dua tahun tanpa izin. Organisasi harus mengambil tindakan tegas berupa PTDH karena pelanggaran berat tersebut mencederai nama baik institusi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum dan disiplin Polri.
“Dari peristiwa ini, kita semua harus belajar. Satu kesalahan fatal dapat menghancurkan pengabdian bertahun-tahun. Mari kita tetap waspada, mawas diri, dan menjaga kehormatan sebagai Bhayangkara,” tegasnya.
Meski secara kedinasan telah berpisah, Kapolres mengajak Aipda Sulfikar untuk memperbaiki diri dan menata kembali kehidupan di tengah masyarakat.
Kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa Aipda Sulfikar telah beberapa kali dipanggil secara resmi namun tidak pernah hadir atau memberikan alasan yang jelas. Akhirnya, proses pemberhentian ditempuh sesuai prosedur.
“Beberapa kali dipanggil, tapi tidak pernah hadir. Maka, PTDH adalah langkah terakhir,” kata AKBP Billyandha.
Dalam amanatnya kepada seluruh personel, Kapolres juga berpesan agar menjaga nama baik institusi dengan memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, tidak menyalahgunakan wewenang, serta meningkatkan profesionalisme demi mewujudkan Polri yang Presisi, humanis, dan dicintai masyarakat.
“Jadikan ini pelajaran. Sekecil apa pun pelanggaran, akan ada konsekuensi. Terus tingkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (via)








Tinggalkan Balasan