MENYERAHKAN – Kristianus Robi selaku pihak pertama, yaitu kerabat dari sopir truk dengan TNKB PA 9639 MA, menyerahkan tali asih kepada Ny. Kansia Dambos, selaku pihak kedua (II) atau istri dari Sakeus Santo di Kantor Satlantas Polres Mimika, Rabu (24/9) (FOTO: EDY/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kasus kecelakaan lalu lintas berujung maut di Jalan Poros Poumako yang sempat memicu aksi pengrusakan Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako pada Kamis (18/9) lalu akhirnya diselesaikan secara damai.
Mediasi berlangsung di Kantor Satlantas Polres Mimika, Rabu (24/9), difasilitasi Ipda Baltazar Fasse.
Dalam mediasi itu, pihak sopir truk dengan TNKB PA 9639 MA, melalui kerabatnya Kristianus Robi, menyerahkan santunan duka kepada Kansia Dambos, istri korban Sakeus Santo.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian bersama terkait peristiwa kecelakaan dengan nomor LP/A/93/IX/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Kecelakaan terjadi Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.25 WIT di perempatan Logpon, Jalan Poros Poumako, antara truk warna biru PA 9639 MA yang dikemudikan Laurensius T dengan pejalan kaki Sakeus Santo.
Korban mengalami luka pada kaki kanan dan luka robek di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia di RSUD Mimika.
Dalam surat kesepakatan, kedua belah pihak menyatakan:
1. Kecelakaan murni peristiwa lalu lintas tanpa unsur kesengajaan.
2. Pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua.
3. Pihak pertama memberi santunan tali asih Rp25 juta.
4. Pihak kedua menerima santunan tersebut.
5. Permasalahan disepakati selesai secara kekeluargaan dan tidak akan dipersoalkan kembali di Polres Mimika.
“Demikian surat kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa unsur paksaan. Jika di kemudian hari diingkari, kami bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian bunyi petikan akhir surat perjanjian. (edy)
Tinggalkan Balasan