KEMBALIKAN – Kejari Mimika saat mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor atas putusan perkara yang telah inckracht, Kamis (22/1/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pemiliknya, Syamsul Hadi alias Hadi, Kamis (22/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama Syamsul Hadi alias Hadi dan rekan-rekannya yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dua bulan.

“Barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam merah,” ujar Putu Eka kepada Timika eXpress, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pengembalian barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pemulihan hak korban.

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya. (via)