Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus D. R. Prayogo (FOTO:GREN/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika masih menunggu putusan kasasi perkara dugaan korupsi pembangunan Venue Aeromodelling jilid I, sementara proses persidangan untuk jilid II kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus D. R. Prayogo, mengatakan perkara jilid I telah melalui tahapan persidangan hingga putusan, dilanjutkan banding, dan kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

“Untuk jilid I, kita masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ujarnya kepada Timika eXpress, Rabu (8/4/2026).

Sementara itu, untuk perkara jilid II, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura.

“Agenda sidang saat ini masih pemeriksaan saksi dan ahli, baik yang dihadirkan oleh jaksa maupun dari pihak terdakwa,” jelasnya.

Dalam perkara jilid II, terdapat empat terdakwa masing-masing berinisial DJM, HW, M, dan RJW.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Venue Aerosport PON XX Papua yang berlokasi di Jalan Poros SP5, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dengan nilai kontrak sekitar Rp79 miliar.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp31,3 miliar.

Kejari Mimika menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Tengah. (via)