Royal Sihotang, S.H., M.H (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga.

Setelah menetapkan dua orang tersangka, yaitu MMP (selaku penyedia jasa) dan AP (selaku PPK/KPA) beberapa waktu lalu, kini Kejari menghadirkan 12 saksi untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura 2025.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, S.H., M.H mengatakan kepada awak media di Kantor UPBU Mozes Kilangin, Rabu (17/9), bahwa ke-12 saksi tersebut tengah disidangkan secara bertahap.

“Ada 12 orang saksi yang sementara disidangkan setelah sebelumnya dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini,” ujarnya.

Menurut Royal, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, keterangan para saksi berpotensi mengungkap fakta-fakta baru.

“Intinya keterangan dari 12 saksi ini mendukung alat bukti, baik untuk memperkuat dugaan perbuatan dua tersangka yang sudah ada maupun membuka peluang adanya calon terdakwa baru,” pungkasnya. (via)