JAYAPURA, TIMIKAEXPRESS.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua menyerahkan tersangka Yopi Balingga, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (24/10).
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Proses tersebut didampingi personel Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz.
“Penyerahan tersangka dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21,” ujar Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura.
Selain tersangka, turut diserahkan 16 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Yopi Balingga ditangkap di Pelabuhan Jayapura pada 17 Juli 2025, sesaat setelah tiba dari Biak menggunakan kapal milik PT Pelni. Ia diduga merupakan bagian dari jaringan KKB yang kerap menyalurkan amunisi secara ilegal di wilayah Pegunungan Tengah Papua.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka memiliki peran sebagai kurir dan penyimpan amunisi yang rencananya akan dikirimkan kepada salah satu kelompok KKB di Kabupaten Nduga,” jelas Faizal.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke jaksa, maka proses hukum terhadap Yopi Balingga akan berlanjut ke tahap persidangan.
Faizal menegaskan, penegakan hukum terhadap jaringan KKB akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. “Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Operasi Damai Cartenz dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan di Tanah Papua,” kata Brigjen Pol Faizal. (*/ant)













Tinggalkan Balasan