IPTU Alex Soumilena, Kapolsek Mimika Timur, memberikan keterangan terkait proses hukum terhadap pelaku pengedar minuman keras lokal (milo) jenis sopi di Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Pelaku pengedar minuman keras lokal (Milo) jenis sopi di Komplek ILS, Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur, yang diamankan pada 1 Januari 2026 malam, dipastikan tetap diproses hukum.
Kapolsek Mimika Timur IPTU Alex Soumilena mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pelaku berinisial MO (35).
“SPDP sudah saya tandatangani, sehingga pelaku tetap diproses hukum,” ujar IPTU Alex Soumilena kepada Timika eXpress, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan, proses hukum dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak mengedarkan minuman keras ilegal.
“Pelaku yang diproses hanya MO, sementara istrinya berinisial WR (40) berstatus sebagai saksi,” jelasnya.
Meski demikian, IPTU Alex berharap masyarakat di Distrik Mimika Timur dan sekitarnya dapat menghentikan peredaran milo jenis sopi karena dampaknya yang merugikan.
“Milo ini merugikan diri sendiri, orang lain, dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Jika masih ditemukan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (via)















Tinggalkan Balasan