KETERANGAN PERS – Kapolda Papua Tengah Kombes Pol. Jermias Rontini memberikan keterangan pers di Polres Mimika, Mile 32, Kamis (26/2/2026), terkait penertiban tambang emas ilegal di Kapiraya. (FOTO:GREN/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Kapolda Papua Tengah Kombes Pol. Jermias Rontini memerintahkan penarikan seluruh alat berat serta penutupan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Langkah tegas tersebut diambil menyusul konflik antarwarga di wilayah perbatasan Kapiraya yang diduga dipicu oleh aktivitas pertambangan menggunakan alat berat.

Kapolda menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media di Polres Mimika, Mile 32, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelum masuknya alat berat, masyarakat setempat melakukan aktivitas pendulangan secara tradisional dan hidup berdampingan dengan aman.

“Besok saya ke Kapiraya untuk memantau situasi. Namun hari ini saya sudah arahkan agar seluruh alat berat yang beroperasi segera ditarik keluar. Berdasarkan keterangan masyarakat, kehadiran alat berat menimbulkan kericuhan,” ujarnya.

Ia menegaskan, alat berat tersebut milik perusahaan ilegal yang selama ini melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut.

“Itu tambang ilegal, jadi harus ditutup. Saya perintahkan keluar dari Kapiraya,” tegasnya.

Penertiban ini diharapkan dapat meredam konflik serta mengembalikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (via)