LAHAN– Tampak lahan yang akan digunakan sebagai pasar cakar bongkar (Cakbor) oleh oknum pengusaha, pada Rabu (18/9) (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menegaskan, pedagang atau pengusaha tidak boleh membangun lapak untuk berjualan Cakbor (pakaian bekas, red) di dalam kota.

Petrus Pali Ambaa (FOTO: ELISA/TIMEX)

Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag saat diwawancarai Selasa (17/9) mengungkapkan pedagang Cakbor harus ditempatkan di satu wilayah yang telah disiapkan yakni bangunan di Pasar Sentral, Jalan Hasanuddin.

Hal ini diungkapkan Petrus, menanggapi upaya pengusaha untuk membuka lapak khusus penjualan pakaian bekas di Jalan Belibis.

Petrus mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk membuat para pedagang bisa dipindahkan di satu tempat, khususnya untuk pedagang Cakbor.

Sehingga masyarakat diharapkan mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan dan menata Kota Timika, khususnya pasar.

Meski sejauh ini belum ada aktivitas perdagangan pakaian bekas di wilayah Jalan Belibis, namun ia berpesan, apabila ada aktivitas yang dimaksud, maka petugas diharapkan bisa menertibkan.

“Kami berharap semua pedagang bisa di satu tempat, agar masyarakat juga tidak cari-cari karena tempat sudah disiapkan tentunya dengan bangunan yang lebih besar dan mewah di Gedung A 1 Pasar Sentral,” pungkasnya. (kay)