Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau (FOTO:YUDITH)

TIMIKA, timikaexpress.id – Masa jabatan kepala kampung di Kabupaten Mimika resmi berakhir pada 31 Desember 2025.

Pengukuhan pejabat baru yang sempat tertunda dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Akibatnya, 133 kampung untuk sementara belum memiliki kepala kampung definitif.

Menyikapi hal ini agar roda pemerintahan di tingkat paling bawah tetap berjalan normal, maka Bupati Mimika telah menginstruksikan kepada para kepala distrik untuk menunjuk aparat distrik sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala kampung.

“Kebijakan itu diambil agar roda pemerintahan kampung tetap berjalan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).

Sayangnya, Abraham mengungkapkan masih ada distrik yang belum menindaklanjuti instruksi Bupati Mimika.

Menurut dia, kekosongan jabatan ini juga berdampak pada pencairan dana kampung.

Menurut Abraham, proses pencairan belum dapat dilakukan karena belum adanya pejabat yang sah untuk menandatangani serta bertanggung jawab atas administrasi keuangan kampung.

Meski demikian, pemerintah daerah mengantisipasi agar pelayanan publik dan pelaksanaan program kampung tetap berjalan.

“Jika kepala distrik belum menunjuk pelaksana tugas, maka sementara pelaksanaan program kampung dapat dijalankan oleh sekretaris kampung sesuai kewenangan administratif yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap penunjukan pelaksana tugas kepala kampung dapat segera dirampungkan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut, agar seluruh program kampung kembali berjalan normal.

“Kami berharap instruksi bupati yang telah diterbitkan dapat segera ditindaklanjuti seluruh kepala distrik demi menjaga stabilitas roda pemerintahan sampai tingkat kampung,” pungkasnya. (cr-70)