AUDIENSI – Ketua 2PAM3, Antonius Rahabav saat melakukan audiensi dengan Ketua PN Timika, Putu Mahendra (kiri) (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum terhadap tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum mereka melaporkan dugaan maladministrasi dalam penyidikan oleh Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika ke Ombudsman RI.

Tiga aktivis tersebut, Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo Dogopia, sebelumnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Timika pada 28 Mei 2019 dengan hukuman penjara masing-masing satu tahun, sepuluh bulan, dan delapan bulan.

Kuasa hukum para terdakwa, Gustaf Kawer, melalui Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), menduga adanya kejanggalan dalam penerbitan izin penyitaan bernomor 21/Pen.Pid/2019 tertanggal 7 Januari 2019.

Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang di Sekretariat KNPB, Jalan Sosial, Timika, tempat ketiga aktivis ditangkap pada 30 Desember 2018.

Ketua Umum 2PAM3, Antonius Rahabav, menyebut penyitaan tersebut tidak dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanpa penyerahan alat bukti.

“Ini merupakan kelalaian yang berujung pada cacat administrasi, dan menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Antonius, Kejari Mimika seharusnya memberikan catatan atau perbaikan terhadap berkas penyidikan sebelum dinyatakan lengkap (P-21).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua PN Timika Putu Mahendra menyampaikan hasil koordinasi internal pada 19 September 2025.

Dalam surat resmi tertanggal 29 September 2025, PN Timika menyatakan tiga poin solusi:

1. Sita dinyatakan gugur. Penetapan sita Nomor 21/Pen.Pid/2019/PN Timika otomatis batal karena tidak tercantum dalam BAP, sementara perkara pokok sudah diputus.

2. Permohonan pencabutan. Penyidik Polres Mimika disarankan mengajukan permohonan resmi ke PN Timika untuk mencabut penetapan sita agar sesuai register tahun 2019.

3. Alternatif gugatan perdata. Jika pencabutan tidak diajukan, pihak terkait dapat mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan penetapan sita dengan melibatkan pemilik objek (tanah dan bangunan).

Hal itu tertuang dalam surat resmi Ketua PN Timika Nomor 771/KPN.W30-U7/HK2.1/IX/2025 tertanggal 29 September 2025.

Diketahui, ketiga aktivis KNPB ditangkap pada 30 Desember 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2019.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran keamanan negara.

Namun, dugaan kelalaian prosedural dalam proses penyidikan kini kembali memunculkan polemik. (tim)