TIMIKA,timikaexpress.id — Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika membuka dua Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga, melalui Sekretaris, Selviana Papang, Selasa (18/11/2025), menegaskan komitmen instansinya untuk mengawal implementasi aturan THR.
Ia mengatakan aturan mengenai pembayaran THR telah diatur dengan jelas sehingga perusahaan berkewajiban memberikan hak pekerja sesuai ketentuan masa kerja.
“Aturan THR sudah sangat jelas. Kami berharap semua pihak memahami kewajiban dan hak masing-masing,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnaker Mimika, Humpry Taihuttu, menjelaskan dua posko akan dibuka di lokasi berbeda, yakni di lantai dua Diana Mall, Jalan Budi Utomo dan di Kantor Disnakertrans, Pusat Pemerintahan, SP3.
“Posko mulai dibuka H-7 Natal. Kami memilih Diana Supermarket karena merupakan area publik yang banyak dikunjungi warga, sehingga pekerja dapat dengan mudah mengakses dan melaporkan dugaan pelanggaran THR,” kata Humpry.
Ia menambahkan, posko pengaduan serupa sebelumnya juga dibuka menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Namun saat itu tidak ada laporan yang masuk, diduga karena informasi posko belum tersampaikan secara luas.
Menurut Humpry, keberadaan posko merupakan bentuk pelayanan jemput bola pemerintah dalam memastikan hak pekerja tidak diabaikan perusahaan.
Disnakertrans akan menindaklanjuti setiap aduan dengan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan, dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan. Pemerintah pusat setiap tahun juga mengeluarkan surat edaran agar pengusaha patuh membayar THR,” tegasnya.
Ia menjelaskan, besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mendapat satu kali upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan upah sebulan.
Disnakertrans berharap keberadaan posko ini dapat membantu pekerja memperoleh kepastian hak menjelang perayaan Natal, serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan perusahaan di Kabupaten Mimika. (red)








Tinggalkan Balasan