TIMIKA, TimeX
Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini, kepala daerah yang saat ini menjabat atau sebagai petahana (incumbent) tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Hukum pada KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan sesuai dengan aturannya, bagi petahana yang akan maju pada Pilkada hanya perlu cuti dari jabatan saat melalukan kampanye.
“Calon Incumbent hanya perlu cuti pada saat kampanye nanti,” kata Hiro, Kamis (4/7/2024).
Terkait hal tersebut, menurutnya, KPU nantinya akan kembali mengeluarkan juknis untuk memastikan pelaksanaannya secara teknis.
“Nanti secara teknis KPU akan mengeluarkan juknisnya,” ujarnya.
Namun menurutnya aturan tersebut akan dikecualikan bagi incumbent yang akan kembali maju namun di daerah lain. Maka calon Incumbent tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.
“Kalau dia maju di luar daerah, maka harus mengundurkan diri,” ucapnya.
Untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah itu rencananya akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang dan akan ditetapkan pada akhir September.
“Kemudian Kita akan laksanakan tahapan kampanye selama 53 hari hingga tanggal 23 November,” katanya mengakhiri. (vis)







Tinggalkan Balasan