MAKASSAR, timikaexpress.id – Kepolisian akhirnya menangkap pelaku utama berinisial RFP yang menjadi buronan selama enam bulan setelah melarikan diri di Timika, Papua Tengah, atas kasus penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal dunia pada Sabtu, 6 September 2025 di Jalan Angkasa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ini kejadiannya sudah cukup lama. Namun pelaku ini (RFP) sempat melarikan diri (ke Timika). Jadi ada tiga pelakunya (kasus penganiayaan), ini semua sudah tertangkap,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Kamis.

Kejadian penganiayaan korban berinisial RR (20) pada (6/9/2025) di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada awal peristiwa itu diduga akibat kecelakaan tunggal.

Saat keluarga korban, Fatimahartati menerima telepon dari keponakannya bahwa korban mengalami kecelakaan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan dipenuhi darah dan dikerumuni warga. Dugaan lainnya, korban dituduh mencuri helm dan ayam lalu dikeroyok, namun tidak terbukti.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bayangkara ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala, punggung belakang, serta luka tusuk di bagian dada dan ketiak kanan korban. Atas dasar itu, pihak keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pembunuhan.

“Dari informasi awal, disebut kecelakaan. Tetapi setelah hasil visum diperiksa ditemukan luka-luka pada tubuh korban, sehingga ini mengarah ke tindak pidana kekerasan,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, anggota Resmob Polsek Panakukang melakukan penyelidikan mendalam serta mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan tidak pidana kekerasan, sehingga terungkap adanya keterlibatan tiga pelaku.

Dua pelaku penganiayaan itu telah ditangkap, yakni KA alias Kevar dan TRP alias Tedi.

Sementara satu pelaku lainnya RFP masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Dalam proses hukumnya, perkara atas kedua tersangka ini telah dirampungkan penyidik atau P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses sidang.

Sedangkan satu tersangka ini usai ditangkap, diserahkan langsung ke Kejari Makassar.

Kapolrestabes mengatakan penangkapan tersangka RFP yang diduga sebagai pelaku utama atas kasus tersebut melalui kolaborasi lintas wilayah hukum antara Unit Reskrim Polsek Panakkukang bersama Tim Jatanras Polres Mimika.

Pelaku ditangkap setelah buron enam bulan di tempat persembunyiannya, Timika, Papua Tengah, tanpa perlawanan.

“Pengejaran sampai ke Timika, dua hari yang lalu tertangkap dan sekarang kita sudah serahkan ke kejaksaan (diproses bersamaan),” kata Arya.

Menurut dia, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau masih menggunakan KUHP lama.

Dengan ditangkapnya seluruh tersangka ini, kata dia, maka dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa main hakim sendiri tentu ada konsekuensi hukumnya. (ant)