TIMIKAEXPRESS.id – Terhitung sejak Senin (13/10/2025), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Pemeriksaan tersebut fokus pada kepatuhan belanja barang, jasa, dan belanja modal, berbeda dengan audit laporan keuangan tahunan yang biasa dilakukan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malisa, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama lebih dari 50 hari, berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari BPK.

“Kami baru menerima surat bahwa mulai hari ini tim dari BPK Papua Tengah melakukan pemeriksaan. Fokusnya bukan lagi pada LKPD, tapi lebih pada aspek kepatuhan dalam belanja, baik itu barang, jasa, maupun modal,” ujar Marthen, Senin (13/10).

Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini lebih teknis dan mendalam, mengarah pada pelaksanaan belanja secara riil di tiap OPD.

Hal ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Meski Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mimika tahun 2024 telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Marthen menegaskan bahwa aspek kepatuhan tetap menjadi perhatian penting.

Sebagai bentuk kesiapan, BPKAD Mimika telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk:

  • Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH)
  • Dokumen belanja barang, jasa, dan modal
  • Dokumen anggaran dari tahun 2024 hingga semester III tahun 2025

Pemeriksaan ini diharapkan menjadi tolok ukur peningkatan tata kelola anggaran dan belanja daerah yang lebih efektif dan sesuai regulasi. (*/)