KETERANGAN – Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana, saat memberikan keterangan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi di Timika. FOTO: IST/TIMEX

TIMIKA, timikaexpress.id — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika serta instansi TNI dan Polri diminta segera menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum akhir Februari 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, I Putu Sudiana, mengatakan imbauan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, yang menempatkan ASN sebagai teladan kepatuhan pajak di tengah masyarakat.

“Sejak 1 Januari 2025 sudah masuk masa pelaporan SPT PPh wajib pajak orang pribadi. Khusus ASN, batas akhirnya dimajukan menjadi 28 Februari 2026 karena pada Maret banyak hari libur,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan SPT dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP.

Hingga 9 Februari 2026, tercatat 2.076 wajib pajak orang pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Timika telah melaporkan SPT.

Untuk mempercepat layanan, pihaknya menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi sejumlah instansi, seperti RSUD dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Saat ini hampir 100 persen ASN di Dukcapil sudah melapor. Kepala dinasnya sangat antusias mendorong seluruh pegawai,” pungkas Putu. (via)