JAKARTA,TIMIKAEXPRESS.id – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah sekaligus Koordinator Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, S.M., mendesak pemerintah pusat agar segera membentuk Kementerian Otonomi Daerah dan mempercepat pemekaran wilayah di Tanah Papua tanpa harus menunggu pencabutan moratorium daerah otonomi baru (DOB).
Hal itu disampaikan Agustinus dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB Se-Indonesia) yang digelar di Jakarta Pusat.
Rakernas tersebut dihadiri oleh Ketua Umum FORKONAS PP DOB Syaiful Huda, Ketua Dewan Pembina H. Tamsil Linrung, dan Ketua Panitia Abdurrahman Sang.
Papua Tak Perlu Tunggu Moratorium
Menurut Agustinus, Papua memiliki status otonomi khusus (Otsus) yang memungkinkan pemerintah daerah mengusulkan pembentukan kabupaten atau kota baru tanpa harus menunggu pencabutan moratorium nasional.
“Papua merupakan daerah otonomi khusus. Pemerintah sudah melakukan pemekaran dari dua provinsi menjadi enam provinsi. Jadi, ketika ada daerah-daerah yang ingin dimekarkan menjadi kabupaten atau kota, hal itu penting dan seharusnya bisa dilakukan tanpa menunggu moratorium,” ujar Agustinus.
Ia menilai, pemekaran wilayah di Papua harus tetap mempertimbangkan kesiapan daerah, baik dari aspek batas wilayah maupun kemampuan pembiayaan.
Selain itu, aspirasi masyarakat di enam provinsi se-Tanah Papua perlu direspons serius oleh pemerintah pusat karena pemekaran dinilai akan mempercepat pemerataan pembangunan.
“Kami dari MRP se-Tanah Papua mendukung semua usulan pemekaran karena hal itu membawa perubahan positif dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agustinus menyoroti belum optimalnya kinerja Badan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (BP3OKP) yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI.
“BP3OKP sudah lama dibentuk, tapi belum berjalan efektif. Sekarang muncul lagi pembentukan badan baru. Saya belum paham apa tujuan dan mekanisme kerjanya. Jangan sampai badan-badan baru ini justru membuat pelaksanaan otonomi khusus semakin rumit,” tegasnya.
Ia berharap agar pemerintah pusat memperkuat lembaga yang sudah ada, sebelum membentuk lembaga baru, agar program percepatan pembangunan benar-benar berdampak bagi masyarakat Papua.
Usulan Kementerian Otonomi Daerah
Agustinus juga mengusulkan agar pemerintah pusat membentuk Kementerian Otonomi Daerah yang berdiri sendiri dan tidak berada di bawah kementerian lain.
“Kami mengusulkan agar pemerintah membentuk satu Kementerian Otonomi Daerah. Karena yang menerima status otonomi khusus bukan hanya Papua, tapi sudah sembilan provinsi termasuk Aceh, DIY, dan enam provinsi di Papua,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan kementerian khusus tersebut akan membuat pelaksanaan otonomi daerah menjadi lebih terarah dan efektif, terutama dalam pengelolaan dana, kebijakan, serta evaluasi pembangunan di daerah-daerah berstatus otonomi khusus.
Agustinus memastikan bahwa surat resmi usulan tersebut telah dikirimkan kepada Presiden RI, dan berharap pemerintah segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Surat resmi sudah kami kirimkan kepada Presiden. Kami berharap pemerintah memperhatikan aspirasi ini agar pelaksanaan otonomi daerah bisa lebih terkoordinasi dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Tentang FORKONAS PP DOB
FORKONAS PP DOB Se-Indonesia merupakan forum komunikasi nasional yang beranggotakan perwakilan dari berbagai daerah pengusul pemekaran di seluruh Indonesia. Forum ini berperan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pembentukan daerah otonomi baru sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (*/)
Tinggalkan Balasan