PARKIR – Nampak sejumlah unit mobil dan sepeda terparkir di badan Jalan Budi Utomo pada Rabu (20/9). (FOTO: ELISA/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Di ruas Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua Tengah, baik saat penerapan dua jalur maupun satu jalar jalan kini, banyak dijumpai kendaraan roda empat yang terparkir seenaknya.
Bahkan ada pemilik kendaraan tidak memarkirnya dalam garasi, tapi lebih memilih parkir di bahu jalan hingga memakan sebagian jalan raya.
Hal ini tentu mengganggu pengguna jalan yang ingin melintas.
Dengan memarkir kendaraan pada tempatnya tentunya mencegah resiko, bahkan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, dijabarkan bahwa memarkir mobil di depan rumah atau tempat usaha yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.
Menyikapi situasi yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika, dan beberapa ruas jalan lain Kota Timika dan sekitarnya.
Sudah saatnya pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, juga Satlantas Polres Mimika memberi sanksi tegas bagi pengguna kendaraan roda empat yang melanggar.
“Seperti di kota besar misalnya Jakarta, oleh pihak terkait mobil milik warga yang diparkir tidak pada tempatnya diderak, bahkan diberi sanksi lain berupa denda bagi yang melanggar. Ini sebagai efek jera dan memberi kenyamanan bagi pengguna jalan”.
Demikian dikatakan Yeri, salah satu warga yang tinggal di Budi Utomo kepada Timika eXpress,
Rabu (20/9).
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkannya, pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dasar ketentuan ini menjadi wewenang kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru. Selain pihak kepolisian, Dinas Perhubungan juga bisa melakukan penderekan terhadap mobil yang parkir sembarangan di badan jalan dan menganggu arus lalu lintas. Kesimpulannya, memarkir mobil di badan jalan di depan rumah atau tempat usaha itu hukumnya haram serta dapat mengganggu pengguna jalan karena tidak memperhatikan kenyaman publik,” katanya lagi.

Secara terpisah, Mikael Orun, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat pada Dishub Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress di Hotel Grand Tembaga, Rabu kemarin, mengatakan terkait penindakan terhadap pemilik kendaraan roda empat yang memarkir kendaraan seenaknya di badan atau bahu jalan,
itu menjadi ranahnya Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika.
Menurut Mikael, kewenangan pihaknya sebatas menyiapkan sarana dan prasarana.
Ia menambahkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor, khususnya roda empat dilarang menyimpan kendaraannya di ruang milik jalan karena bisa saja menghambat akses dan aktivitas petugas pemadam kebakaran saat menuju TKP kebakaran, atau kondisi darurat lainnya.
“Seperti Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan pertama, yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,” imbuhnya. (kay)
Tinggalkan Balasan