MUSNAHKAN — Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Mimika, Senin (7/9/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (7/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, uang palsu, serta barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana lainnya.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H. Turut hadir Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Teuku Jozanda, Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah Kompol Muhamad Tahir, Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong, Ketua Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, serta tamu undangan lainnya.
Kajari Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus tindak pidana yang sudah diputuskan atau inkracht,” ujar I Putu.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti setelah perkara selesai diproses secara hukum.
“Ini menjadi kewajiban yang sudah ada ketentuannya. Setiap perkara yang sudah inkracht akan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti,” katanya.
Dari 19 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan obat Yarindo dari dua perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Selain itu, turut dimusnahkan sabu seberat 17,43 gram dari enam perkara narkotika serta 69 lembar uang palsu dari satu perkara tindak pidana terkait mata uang.
Barang bukti lainnya berasal dari perkara perlindungan anak, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan pembunuhan.
Secara keseluruhan, Kejari Mimika memusnahkan sekitar 200 item barang bukti dari sejumlah perkara tersebut.
Barang bukti obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sedangkan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
I Putu mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen Kejari Mimika dalam melaksanakan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel hingga tahap akhir eksekusi. (via)








Tinggalkan Balasan