OLAH TKP – Tim Inafis Satreskrim Polres Mimika melakukan olah TKP kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di halaman Masjid Al-Azhar, Jalan Bhayangkara, Distrik Mimika Baru, Rabu (8/4/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Kasus penganiayaan berujung maut di Mimika berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di halaman Masjid Al-Azhar, Jalur 1, Jalan Bhayangkara, Distrik Mimika Baru, Rabu (8/4/2026).
Korban diketahui berinisial MLA (30), seorang pria yang meninggal dunia akibat luka serius yang dialaminya.
Polres Mimika bersama Polsek Mimika Baru langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.35 WIT.
Olah TKP dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Mimika, Ipda Hendra Burhan, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh K. Fardha, S.Tr.K.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didukung oleh rekaman kamera pengawas (Circuit Close Television-CCTV) di sekitar lokasi.
“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berinisial JCT melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang yang diayunkan berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian pelaku bersama seorang saksi berinisial N mengonsumsi minuman keras jenis sopi di Jalur 2, Jalan Bhayangkara sekitar pukul 01.00 WIT.
Sekitar pukul 02.00 WIT, pelaku pulang ke rumahnya.
Namun setibanya di rumah, pelaku dihadang korban yang diduga melakukan penyerangan menggunakan pisau.
Pelaku berhasil menghindar, lalu mengambil parang dari dalam rumah.
Pelaku kemudian mengejar korban hingga ke halaman Masjid Al-Azhar.
Saat korban terjatuh, pelaku langsung melakukan penebasan secara berulang.
“Korban mengalami beberapa luka serius yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah kejadian, pelaku sempat membuang parang ke atap pondok penjual pinang di depan sebuah kafe di Jalan Bhayangkara.
Saat ini, jenazah korban disemayamkan di RSUD Mimika, sementara pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (via)















Tinggalkan Balasan