TIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada 17 Maret 2026.
Dalam edaran itu disebutkan, penyesuaian kerja dilakukan secara fleksibel dengan tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta mendukung mobilitas masyarakat selama masa libur.
Pelaksanaan WFA diberlakukan pada 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026.
Sementara itu, jadwal cuti bersama dan libur nasional meliputi 18 Maret (cuti bersama Nyepi), 19 Maret (Hari Suci Nyepi), 20 Maret (cuti bersama), serta 21–22 Maret (Idulfitri 1447 Hijriah).
Cuti bersama Idulfitri kembali berlangsung pada 23–24 Maret 2026.
ASN di lingkungan Pemkab Mimika dijadwalkan kembali masuk kantor dan bekerja normal mulai Senin, 30 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFA sesuai kebutuhan organisasi.
Sementara unit pelayanan publik yang bersifat esensial tetap diwajibkan berjalan normal di kantor.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kelancaran pemerintahan, menjaga kualitas pelayanan publik, serta menyiapkan sistem piket bagi unit pelayanan.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa WFA bukan merupakan hari libur. ASN tetap wajib menjalankan tugas, memenuhi target kinerja, menjaga disiplin dan integritas, serta dilarang menerima maupun memberi gratifikasi.
Pemkab Mimika juga mengingatkan agar dalam kondisi darurat, pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kebijakan ini dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh ASN di unit kerja masing-masing. (*)














Tinggalkan Balasan