PRESS RELEASE – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono didampingi Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan prlaku dalam gelar press release di Maplres Mimika, Mile 32, Jumat (20/3/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Motif pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kota Timika terbilang unik.
Hasil kejahatan yang dilakukan di 16 lokasi ternyata digunakan untuk menebus ijazah Paket C.
Pelaku berinisial FG (19) sebelumnya ditangkap Tim Babat Satreskrim Polres Mimika pada Kamis (19/3/2026) di Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Ibnu Rudihartono, didampingi Kasi Humas Hempy Ona, dalam press release di Mapolres Mimika, Jumat (20/3/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait aksi pelaku.
“Sejauh ini ada empat laporan yang kami terima, terdiri dari tiga kasus jambret dan satu kasus asusila,” ujarnya.
Pelaku diketahui telah beraksi sejak awal Februari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bergerak seorang diri menggunakan sepeda motor dan mengincar korban perempuan di lokasi sepi, dan tanpa menggunakan senjata tajam.
“Pelaku berputar di sekitar lokasi, lalu saat melihat target di tempat sepi, langsung melakukan penjambretan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membantu ibunya serta membayar ijazah Paket C miliknya.
Selain kasus curas, pelaku juga terlibat tindak asusila di beberapa lokasi di Timika.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku yang resmi ditetapkan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: sepeda motor Honda Sonic 150R, helm KYT dan pakaian pelaku, 2 buah dompet.
Selain itu, sejumlah barang elektronik, termasuk ponsel berbagai merek dan satu unit tablet.
Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan di sejumlah lokasi selama Februari 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni curas dan asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (via)














Tinggalkan Balasan