Kalapas Timika, Hernowo (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Sebanyak 104 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Mimika, Papua Tengah, diusulkan menerima remisi Idul Fitri 1447 H.
Kalapas Timika, Hernowo, mengatakan para warga binaan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Berkasnya sudah lengkap dan telah dikirim ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk diproses,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Rinciannya, 14 warga binaan mendapat remisi 15 hari, 67 orang satu bulan, 16 orang satu bulan 15 hari, 4 orang dua bulan, serta 3 warga binaan remisi susulan.
Dari total penerima, kasus narkotika mendominasi dengan 62 orang, disusul perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) 16 orang, pencurian 10 orang, kesehatan 5 orang, pembunuhan 3 orang, penganiayaan 2 orang, serta masing-masing satu kasus kekerasan seksual, konservasi SDA hayati, dan pidana umum.
Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika tercatat sebanyak 367 orang, terdiri dari 251 narapidana dan 116 tahanan. (*)














Tinggalkan Balasan