Bupati Mimika, Johannes Rettob

TIMIKA, timikaexpress.id — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mewajibkan 4.578 aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk segera menyusun dan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi MyASN sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola birokrasi.

Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin, mengatakan hingga kini baru 1.493 ASN yang telah mengisi SKP, sementara 3.085 ASN lainnya belum melaksanakan kewajiban tersebut.

“Penginputan SKP ini menjadi syarat utama dalam sistem manajemen ASN saat ini. Tanpa SKP dan kelengkapan data kepegawaian, proses mutasi maupun pelantikan jabatan tidak bisa dilakukan,” kata Johannes.

Selain SKP, ia mengungkapkan masih banyak ASN yang belum melengkapi data kepegawaian lain, seperti riwayat pekerjaan, riwayat jabatan, serta riwayat kepangkatan.

Padahal, seluruh data tersebut menjadi dasar penilaian kinerja dan pengambilan keputusan dalam manajemen ASN.

Menurutnya, pengisian data kepegawaian secara lengkap sangat penting untuk mendukung birokrasi pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memberikan pertimbangan teknis apabila ASN yang diusulkan belum memenuhi persyaratan administratif.

“Kami pernah mengusulkan pejabat untuk mendapatkan pertimbangan teknis agar dilantik atau dimutasi, tetapi ditolak karena SKP belum diinput dan data kepegawaiannya tidak lengkap,” ujarnya.

Johannes menjelaskan bahwa seluruh proses manajemen ASN, mulai dari pengangkatan jabatan, mutasi, kenaikan pangkat hingga pensiun, kini dilakukan melalui satu sistem informasi nasional yang dikelola BKN dan terintegrasi dengan Kementerian PAN-RB.

“Kalau dulu mutasi bisa dilakukan secara manual tanpa sanksi, sekarang sistemnya terkunci. Jika saya melanggar, seluruh sistem kepegawaian Kabupaten Mimika bisa terblokir,” katanya.

Ia menambahkan sejak 2025 seluruh manajemen ASN diberlakukan satu pintu melalui Sistem Informasi ASN (SIASN), di mana setiap ASN memiliki rekam jejak digital yang mencakup kinerja, jabatan hingga kompetensi, dan dapat dipantau langsung oleh pemerintah pusat.

Saat ini, Pemkab Mimika tengah melakukan evaluasi kinerja, job fit, dan profiling seluruh pejabat ASN yang hasilnya akan dimasukkan ke dalam manajemen talenta.

Namun, seluruh tahapan tersebut tetap harus mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN sebelum pelantikan dilakukan.

Ia mengingatkan bahwa pemaksaan pelantikan tanpa prosedur berisiko besar, mulai dari penahanan kenaikan pangkat, gaji berkala, proses pensiun, hingga lumpuhnya seluruh layanan kepegawaian satu kabupaten.

“Daripada ribuan ASN menjadi korban, lebih baik saya yang menahan diri. Ini bukan karena takut melakukan mutasi, tetapi bentuk tanggung jawab dan profesionalisme,” ujarnya.

Bupati pun mengimbau ASN dan masyarakat untuk bersabar karena proses tersebut merupakan bagian dari fondasi reformasi birokrasi yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. (ant)