TIMIKA, timikaexpress.id – Kelompok masyarakat yang dipimpin Meki Jitmau menyampaikan permohonan maaf atas aksi pemalangan sejumlah sekolah di Timika yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar. Ia menegaskan aksi tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan bentuk protes atas belum tuntasnya pembayaran tanah oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Ini bukan soal makelar tanah, tetapi perjuangan hak kami,” ujar Meki Jitmau, Jumat (16/1/2026).
Menurut Meki, persoalan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Keputusan Bupati Mimika Nomor 118 Tahun 2025 tentang pembentukan tim sertifikasi tanah milik Pemkab Mimika dan Keputusan Bupati Nomor 121 Tahun 2025 tentang pembentukan tim penyelesaian sengketa pertanahan.
Ia menegaskan pihaknya tetap mendukung program pembangunan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong sesuai visi membangun dari kampung ke kota. Namun, ia meminta Pemkab menyelesaikan sisa pembayaran tanah di tujuh titik lokasi sesuai putusan pengadilan tingkat pertama tahun 2013.
“Sekali lagi, aksi pemalangan itu bukan untuk menghalangi pembangunan. Kami hanya meminta penyelesaian sisa pembayaran tanah,” tegasnya.
Meki juga meminta Tim Hukum Pemkab Mimika memberikan penjelasan yang utuh kepada Bupati terkait status hukum perkara tersebut.
“Yang kami gugat pada 2013 bukan sengketa objek tanah, melainkan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi karena ingkar janji pembayaran,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Frans Samori. Ia menilai data yang diterima Bupati Mimika terkait perkara tanah tersebut belum sepenuhnya lengkap.
“Kami berharap Bupati berkenan duduk bersama untuk mencocokkan data. Gugatan sampai tingkat kasasi menyangkut pembayaran, bukan sengketa kepemilikan tanah awal,” ujarnya.
Frans berharap Pemkab Mimika membuka ruang dialog dengan para pemilik sertifikat di tujuh titik lokasi agar persoalan sisa pembayaran tanah dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempolitisasi aksi pemalangan sekolah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa proses hukum sengketa lahan tersebut telah final. Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan Pemkab tidak akan membayar ganti rugi untuk lima dari tujuh titik lahan karena telah dimenangkan Pemkab hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Saya tegaskan tidak ada kompromi. Jika kembali melakukan pemalangan atau blokade, maka akan kami proses hukum karena mengganggu kepentingan umum,” tegas Rettob.
Terkait lahan PPI Pomako, Pemkab Mimika masih mengupayakan penurunan status kawasan hutan lindung menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pembayaran baru dapat dilakukan setelah dilakukan pencocokan data lapangan oleh pengadilan.















Tinggalkan Balasan