Inosensius Yoga Pribadi. (FOTO:DOK.TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa kerusakan pada jembatan gantung Kampung Jagamin, Distrik Tembagapura, Papua Tengah, bukan merupakan gagal konstruksi.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan isu yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menjelaskan, kerusakan hanya terjadi pada satu komponen jembatan, yakni pengancing sling, dan tidak berdampak pada struktur utama jembatan.
“Pasca kejadian, Kabid Bina Marga selaku PPK bersama PPTK langsung berkoordinasi dengan kontraktor dan konsultan pengawas untuk mengidentifikasi penyebab kerusakan,” ujar Yoga kepada wartawan di Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan hasil identifikasi awal, komponen yang rusak merupakan barang fabrikasi hasil produksi pabrik, bukan keseluruhan sling jembatan.
“Yang rusak itu hanya pengancing sling, bukan seluruh sling. Jadi ini bukan kegagalan struktur konstruksi,” tegasnya.
Yoga menyebut, pembangunan jembatan gantung Kampung Jagamin menggunakan APBD Mimika Tahun 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp11 miliar hingga Rp15 miliar, termasuk biaya pengadaan material fabrikasi dan mobilisasi menggunakan helikopter, mengingat lokasi proyek berada di wilayah terpencil.
Menurutnya, jika terjadi gagal konstruksi, maka seluruh sling seharusnya mengalami kerusakan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hanya satu pengancing sling yang terlepas sehingga menyebabkan jembatan tampak miring.
“Kerusakannya tidak parah dan tidak merusak struktur utama jembatan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, komponen pengganti telah dipesan dari pabrik dan saat ini sudah tiba di Mimika.
Komponen peralatan tersebut akan segera dikirim ke lokasi untuk dilakukan pemasangan kembali.
Yoga menambahkan, jembatan tersebut masih dalam masa pemeliharaan, sehingga kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas perbaikan.
“Kami juga telah mengantisipasi dengan jaminan berupa garansi bank, sehingga pemerintah daerah tetap terlindungi,” pungkasnya. (*/)















Tinggalkan Balasan