Paulus Yanengga (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten Mimika mencatat pendapatan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih dari Rp2 miliar pada 2025.
Capaian ini diperoleh setelah tiga tahun tidak ada pemungutan akibat ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, menjelaskan bahwa pemungutan baru dapat dimulai kembali tahun ini setelah Perda Retribusi TKA disahkan tahun lalu, bertepatan dengan pengembalian wewenang pemungutan dari pemerintah pusat ke daerah.
“Kami baru mulai memungut tahun ini. Ada beberapa perubahan regulasi, terutama terkait alur pembayaran,” ujar Paulus, Kamis (27/11).
Menurutnya, potensi pendapatan dari retribusi TKA di Mimika cukup besar karena dipengaruhi oleh nilai tukar dolar Amerika Serikat.
“Kalau nilai dolar sedang kuat, potensi pendapatan kita juga meningkat,” jelasnya.
Tahun ini, target pendapatan dari retribusi TKA awalnya dipatok Rp1,5 miliar, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp3 miliar.
Hingga saat ini, realisasinya telah melampaui Rp2 miliar.
“Mudah-mudahan target penerimaan sektor TKA bisa tercapai menjelang akhir tahun,” harap Paulus.
Ia menambahkan bahwa stabilitas nilai dolar akan sangat membantu pencapaian target pendapatan daerah.
Selain menambah pendapatan asli daerah (PAD), retribusi ini juga digunakan untuk pendataan TKA dan sosialisasi regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan di Timika.
Paulus menjelaskan bahwa pemungutan retribusi dilakukan berdasarkan wilayah kerja TKA.
“Untuk TKA yang bekerja hanya di satu daerah, retribusinya dipungut oleh daerah tersebut.
Sedangkan yang bekerja di dua daerah atau lebih, pemungutannya dilakukan oleh pusat,” paparnya.
Ia memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan belum ditemukan pelanggaran.
“Jika ada ketidakpatuhan, izin kerja mereka bisa terpengaruh, jadi perusahaan cenderung patuh,” tegasnya. (*/)














Tinggalkan Balasan