JAKARTA,TIMIKAEXPRESS.id – Anomali penegakan hukum di DKI Jakarta kembali mencuat. Fredie Tan, terduga korupsi dalam kerjasama dengan sejumlah BUMD di DKI Jakarta, hingga kini belum tersentuh hukum, sementara whistleblower kasus tersebut, Hendra Lie, justru dihukum.
Menurut Hendra, kasus bermula ketika ia melaporkan dugaan korupsi di tiga BUMD, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo, yang bekerjasama dengan tujuh perusahaan swasta milik Fredie Tan.
Hendra kemudian dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Padahal, dugaan korupsi tersebut diduga merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.
“Proses peradilan sesat saya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Justru saya dijatuhi hukuman atas apa yang saya suarakan,” kata Hendra melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).
Hendra menegaskan, hukum seharusnya menjadi alat menegakkan keadilan, bukan membungkam suara kritis masyarakat. Saat ini, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui kuasa hukumnya.
Akademisi Universitas Airlangga Surabaya sekaligus ahli UU ITE, Prof. Hendri Subianto, menilai pidana yang dijatuhkan kepada whistleblower sangat janggal.
Pasal yang dipakai untuk mendakwa Hendra, yakni Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, sudah tidak berlaku sejak 1 Januari 2024, diganti oleh Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Informasi yang disampaikan Hendra terkait dugaan korupsi Fredie Tan bukan hoaks. Bahkan, sumbernya resmi, yakni rekomendasi Ombudsman RI terkait maladministrasi di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk,” ujar Subianto.
Whistleblower juga menyebutkan Fredie Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi namun dibebaskan oleh Kejaksaan Agung pada 2014 tanpa alasan jelas.
Dugaan korupsi terbaru yang dilaporkan Hendra ke Kejaksaan Agung diperkirakan merugikan negara belasan triliun rupiah.
Hendra mengingatkan, pemidanaan terhadap whistleblower akan menjadi preseden buruk, yang bisa menakuti partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan. (*/tim)







Tinggalkan Balasan