Kantor Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Meddlyn Elizabeth Maniagasi, S.H., menuntut pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa Yosep Basik dalam sidang perkara Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor) dengan pemberatan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (6/11).

Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, kepada Timika eXpress, Jumat (7/11), menjelaskan bahwa JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan primair.

“JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yosep Basik berupa pidana penjara selama empat tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Lapas Kelas IIB Timika,” ujar Diky.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pencurian terjadi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Sam Ratulangi, Timika.

Korban, Dheny Ardiansyah Simon, memarkir sepeda motornya Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi PA 4990 ME di teras rumah tanpa mengunci stang, lalu masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Sekitar pukul 03.00 WIT, terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkohol melintas di depan rumah korban dan melihat pagar tidak terkunci. Terdakwa kemudian menggeser pagar, masuk ke halaman, dan mengambil sepeda motor korban.

Setelah itu, terdakwa mendorong motor keluar pagar dan berjalan menuju Jalan Busiri, Jalur 3, lalu membuka kap motor untuk menyambungkan kabel hingga motor menyala.

Terdakwa kemudian mengendarai motor itu menuju Pasar Damai untuk dititipkan.

Keesokan harinya, sekitar pukul 02.00 WIT, terdakwa kembali mengendarai motor ke arah Jembatan Besar Jalan Poros Irigasi dan membuang kap motor tersebut.

Terdakwa akhirnya ditangkap pada 29 Juli 2025 pukul 21.00 WIT dan dibawa ke Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (via)