TIMIKAEXPRESS.id — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kini mewajibkan setiap pelaku usaha atau distributor yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mimika, Yulius Koga, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memperketat pengawasan penjualan beras subsidi pemerintah agar tepat sasaran.

“Penjualan beras SPHP saat ini wajib memiliki rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan. Mekanisme ini tidak lagi melalui Bulog seperti sebelumnya. Semua rekomendasi yang dulu dikeluarkan Bulog sudah kami tarik,” ujar Yulius di Timika, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, Bulog Timika tetap menjadi pemasok beras SPHP, namun Dinas Ketahanan Pangan berperan dalam pemberian izin distribusi dan pengawasan harga jual di tingkat pengecer.

“Beras SPHP merupakan beras berkualitas yang disubsidi oleh pemerintah pusat. Karena itu, daerah harus melakukan pengawasan agar penjualannya tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Dalam ketentuan baru tersebut, setiap pemegang rekomendasi hanya diperbolehkan menjual maksimal 2 ton beras SPHP, dengan kemasan 5 kilogram seharga Rp65 ribu per sak.

“Kalau ada penjual menjual di atas harga yang ditentukan, rekomendasinya langsung kami cabut. Begitu juga jika ada toko menjual beras SPHP tanpa rekomendasi, akan kami tindak,” tegas Yulius.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat tetap mendapatkan beras SPHP dengan harga terjangkau. (*/)