TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Distrik Jita, Suto Rontini, menegaskan bahwa dirinya telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 272 juta, sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut disampaikannya kepada sejumlah wartawan di Timika, Rabu (8/10/2025).

Menurut Suto, temuan BPK tersebut bukan merupakan indikasi tindak pidana korupsi, melainkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang ditemukan dalam audit rutin. Ia memastikan, pengembalian dana dilakukan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan BPK.

“Temuan ini bukan hanya di Distrik Jita, tapi juga terjadi di 12 OPD lainnya. Dan itu bukan korupsi, kami sudah kembalikan sesuai aturan,” ujar Suto sambil menunjukkan bukti transfer pengembalian dana.

Ia menambahkan, dirinya bersama bendahara distrik telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai prosedur.
“Sebelum 60 hari, kami sudah kembalikan. Saya ikuti prosedur dan arahan BPK,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebut temuan itu sebagai dugaan korupsi, Suto mengaku dirugikan karena namanya disebut tanpa ada konfirmasi langsung.

“Saya tidak pernah melarang media memberitakan kinerja pemerintah, tapi etika jurnalistik harus dijaga. Harus ada klarifikasi dari yang diberitakan,” katanya.

Atas pemberitaan tersebut, Suto mengaku telah melaporkan media yang bersangkutan ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya dicemarkan.

“Saya sudah buat laporan polisi karena merasa dirugikan. Ini bukan kasus korupsi dan tidak sedang dalam proses hukum, jadi tidak pantas diberitakan seperti itu,” tandasnya.

Suto berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menjadi pembelajaran agar pemberitaan media tetap berimbang dan akurat. (tim)