BOBOL – Tampak jeruji ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika yang dibobol Serka TMA (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Seorang oknum TNI berinisial Serka TMA alias R, tersangka kasus peredaran uang palsu di Timika, dilaporkan kabur dari ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIT.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, TMA alias R melarikan diri setelah memotong jeruji besi ventilasi sel tahanan.

Diduga ada pihak lain yang membantu dengan menyuplai gergaji besi.

AMANKAN – Pratu AG saat diamankan anggota Subdenpom XVII/C Mimika sesaat setelah kabur bersama Serka TMA

Selain TMA, seorang tahanan lain, Pratu AG, yang terjerat kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, juga sempat kabur.

Namun, Pratu AG berhasil ditangkap kembali pada Selasa (30/9) dini hari di rumah kakaknya di SP II, Timika, dan kembali dijebloskan ke Rutan Subdenpom.

Sementara itu, Subdenpom XVII/C Mimika masih fokus melakukan pencarian terhadap TMA alias R yang hingga kini belum ditemukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf. Mochammad Slamet Wijaya, maupun Dansubdenpom XVII/C Mimika, Letu CPM Aswan.

Kronologi Kasus Uang Palsu

Kasus peredaran uang palsu ini terbongkar setelah Polres Mimika menerima laporan dari ZM, manajer Starlight Cafe, dan ARSB, seorang sopir, pada 31 Agustus 2025.

Tim Buser Reskrim kemudian menangkap seorang DJ perempuan, Mayang alias AMS, di tempat kosnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan 47 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp4,7 juta.

Sebagian uang palsu lainnya sempat dibuang pelaku di balkon dan kloset.

Dalam pemeriksaan, Mayang mengaku uang tersebut diperoleh dari TMA alias R. Uang palsu itu digunakan untuk membayar sewa mobil, minuman di kafe, hingga saweran DJ.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengungkapkan TMA alias R mendapat pasokan 480 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari seorang berinisial S di luar Timika.

Uang itu kemudian dibagi: 200 lembar dititipkan ke G, 100 lembar ke Mayang, dan 180 lembar disimpan di sebuah kamar.

“Oknum TNI itu sudah kami serahkan ke Subdenpom sejak 31 Agustus untuk diproses sesuai hukum militer,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Kamis (18/9/2025). (via)