TIMIKAEXPRESS.id – Dr. Anton Raharusun selaku Kuasa hukum terdakwa mantan Kadis PUPR Mimika Dominggus R. H Mayaut mempersoalkan ketidakhadiran para terdakwa saat pemeriksaan lapangan (pemeriksaan setempat/PS) dalam sidang dugaan korupsi pembangunan venue aeromodelling di Mimika, Papua Tengah.

Menurut Anton, kehadiran terdakwa penting untuk menjamin transparansi dan objektivitas proses pemeriksaan.

“Kami sangat menyayangkan para terdakwa tidak dihadirkan pada sidang lapangan. Padahal kehadiran mereka diperlukan agar setiap temuan di lapangan dapat langsung dikoreksi dan diklarifikasi,” ujarnya usai sidang lapangan pada Jumat (19/9).

Lanjut Anton, menyebut pihaknya sebelumnya telah meminta agar para terdakwa dihadirkan dalam pemeriksaan setempat.

Namun permintaan resmi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya tidak dipenuhi.

“Kami tidak mengetahui alasan mengapa jaksa tidak menghadirkan mereka (terdakwa-Red). Apakah ini kelalaian atau kesengajaan, kami tidak tahu,” katanya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan koreksi atau klarifikasi dapat dilakukan saat pemeriksaan terdakwa di persidangan.

Ia menambahkan, agenda sidang saat ini masih tahap pemeriksaan saksi.

Selanjutnya, jaksa akan menghadirkan ahli keuangan negara dan ahli teknik pengukuran lapangan, sedangkan pihak terdakwa juga akan menghadirkan ahli mereka.

Anton berharap majelis hakim memberi perhatian serius atas ketidakhadiran terdakwa dalam pemeriksaan lapangan agar proses hukum berjalan lebih terbuka dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini JPU Kejati Papua tengah memproses lima terdakwa, masing-masing mantan Kadis PUPR Mimika Dominggus R. H Mayaut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suyani, tenaga ahli Ade Jalaludin, Direktur PT. Karya Mandiri Permai Paulus Johanis Kurnala alias Chang, dan Direktur PT. Mulya Cipta Perkasa Ruli Koestaman.

Dakwaan Jaksa menyebut indikasi kekurangan volume pekerjaan dengan luasan sekitar 385.580 m² x 582,16 m, atau yang seharusnya 222.477,59 m³, namun terealisasi hanya 104.470,60 m³, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp31.302.287.038,04 (Rp31,3 miliar). (vis)