TIMIKAEXPRESS.id – Warga Potowaiburu menyampaikan kekecewaan terhadap praktik perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di wilayah mereka. Kompensasi yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan jenis maupun volume kayu yang diambil, sementara perusahaan terus meraup keuntungan besar.
Sudah bertahun-tahun masyarakat melihat kayu Merbau dan Kayu Putih adalah dua komoditas bernilai tinggi dieksploitasi dari hutan mereka. Namun, keuntungan besar itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan warga.
“Masyarakat terus-menerus mengeluhkan pembayaran kompensasi yang tidak adil. Mereka berharap kompensasi disesuaikan dengan jenis dan volume kayu yang diambil dari hutan kami,” tegas Kepala Distrik Mimika Barat Jauh, Evert Kukuareyau, Kamis (4/9/2025).
Evert menjelaskan, perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Papua. Namun, sejak terbitnya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) pada 2022, aturan baru tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat adat yang terdampak langsung.
“Karena izin dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah distrik hanya memiliki wewenang terbatas dalam pengawasan,” jelasnya.
Meski demikian, Evert memastikan hingga kini pihaknya belum menemukan aktivitas tambang emas ilegal di Mimika Barat Jauh. Pemerintah distrik, katanya, terus berupaya menjaga wilayah dari praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami intens membangun komunikasi dengan pemerintah di lima kampung dan masyarakat adat untuk mencegah masuknya tambang ilegal, seperti yang terjadi di Kapiraya, Mimika Tengah,” pungkasnya. (eno)














Tinggalkan Balasan