TAHAP II – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tahap II kasus Anirat dan Curas ke Kejari Mimika, Jumat (29/8) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Proses Hukum kasus Penganiayaan Berat (Anirat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap empat tersangka memasuki babak baru.
Ini setelah penyidik Polsek Mimika Baru melimpahkan keempat tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (29/8).
Keempat tersangka tersangkut dua kasus berbeda, yakni Anirat dan Curas.
Pelimpahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K. Kasus penganiayaan dilaporkan oleh H. Abdul Rohman pada 2 Juli 2025, sementara kasus curas dilaporkan Demia Tapani dan Sepnat Mbisikmbo pada 12 Agustus 2025.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah Kejari Mimika menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Untuk kasus penganiayaan, tersangka berinisial N alias Nawir, dengan barang bukti sebilah pisau badik. Berkas diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrid Arwijayah, SH.
Sementara itu, kasus curas dengan tersangka MA, BRK, dan KRK dilengkapi barang bukti satu unit motor Yamaha Aerox dan sebilah parang.
Berkas perkara diterima JPU Evan Timotius Simon, SH. Ketiga tersangka masih di bawah umur, sehingga didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Mimika.
“Atas perbuatannya, N alias Nawir dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan MA, BRK, dan KRK dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan, satu pelaku lain masih buron dan kini dalam pengejaran.
“Kami terus memberikan atensi untuk memburu pelaku lainnya agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Teguh. (via)















Tinggalkan Balasan