TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus denda pajak daerah.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, yang berlaku mulai 27 Agustus hingga akhir Desember 2025.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan penghapusan denda pajak ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus HUT ke-29 Kabupaten Mimika.
“Mulai hari ini (kemarin-Red), sesuai Perbub yang telah kami terbitkan, denda pajak daerah dihapuskan. Ini menjadi kado bagi masyarakat Mimika,” kata Johannes di Timika, Rabu (27/8).
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan pajak. Meski demikian, kewajiban membayar pokok pajak tetap berlaku.
“Kalau dendanya tetap diberlakukan, jumlahnya bisa sangat besar. Kami memahami masyarakat tidak sanggup melunasinya. Namun kewajiban membayar pokok pajak tetap harus dipenuhi,” tegasnya.
Johannes menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta memberi dampak positif pada penerimaan daerah.
Pemkab Mimika juga menegaskan mulai Januari 2026, aturan denda pajak akan kembali diberlakukan.
“Kami harap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin agar masyarakat bisa melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujarnya. (eno)














Tinggalkan Balasan